
Cirebon Kota (Garasi TV1) – Upaya pemberantasan peredaran minuman keras (miras) terus digencarkan jajaran kepolisian. Kali ini, Polsek Kapetakan menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) pada Senin (30/03/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di Desa Pegagan Lor, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon.

Operasi tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut laporan warga yang resah terhadap aktivitas penjualan miras di wilayah tersebut, khususnya pada malam hari yang dinilai rawan memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Kapolsek Kapetakan, AKP Rudiana, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan respons cepat atas aduan masyarakat sekaligus bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga situasi tetap aman dan kondusif.
Petugas langsung menyisir lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan miras dan melakukan pemeriksaan menyeluruh. Dari hasil operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa minuman keras berbagai jenis dari seorang penjual berinisial A, warga setempat.
Barang bukti yang diamankan di antaranya beberapa botol minuman keras jenis kawa-kawa dan anggur merah. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Kapetakan untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Operasi pekat ini tidak hanya menitikberatkan pada penindakan, tetapi juga sebagai langkah preventif guna menekan dampak negatif konsumsi miras yang kerap menjadi pemicu tindak kriminalitas.
Selain itu, kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menciptakan rasa aman bagi masyarakat serta menjaga lingkungan tetap kondusif, khususnya di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Cirebon Kota, AKP M. Aris Hermanto, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan operasi serupa guna menekan peredaran miras ilegal.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif berperan serta dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan kepolisian, termasuk Call Center 110 yang dapat diakses kapan saja saat dibutuhkan. (Aditama)
