Uncategorized

Digerebek Malam Hari, Ratusan Botol Miras Ilegal Disita di Kapetakan

Cirebon (Garasi TV1) – Aparat kepolisian menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) dengan menyasar peredaran minuman keras di wilayah hukum Polsek Kapetakan, Rabu malam (01/04/2026) sekitar pukul 21.05 WIB. Dalam operasi tersebut, ratusan botol miras berbagai jenis berhasil diamankan dari sejumlah penjual.

Operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang resah terhadap maraknya peredaran minuman keras di lingkungan permukiman, yang kerap menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kapolsek Kapetakan, AKP Rudiana, S.H., M.H., C.PHR., menjelaskan bahwa kegiatan ini menjadi langkah tegas kepolisian dalam menekan peredaran miras ilegal yang berpotensi memicu tindak kriminalitas.

“Operasi pekat ini kami lakukan sebagai respons atas keluhan masyarakat. Kami berkomitmen menindak tegas peredaran miras ilegal demi menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, petugas menyisir sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi penjualan miras. Pemeriksaan dilakukan secara langsung terhadap aktivitas di lokasi tersebut.

Hasilnya, dua orang penjual berhasil diamankan, masing-masing berinisial D (45), warga Desa Kapetakan, dan K (51), warga Desa Suranenggala Kidul, yang diduga menjual minuman keras tanpa izin resmi.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita ratusan botol minuman keras dari berbagai jenis. Barang bukti tersebut meliputi minuman tradisional seperti ciu, minuman oplosan kemasan kecil, hingga miras pabrikan seperti Asoka, AO, bir hitam, bir putih, anggur merah, anggur putih, dan Atlas yang beredar tanpa pengawasan.

Keberadaan minuman keras ilegal ini dinilai berpotensi menimbulkan gangguan keamanan serta berdampak negatif terhadap lingkungan sosial apabila tidak segera ditindak.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Cirebon Kota, AKP M. Aris Hermanto, menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan operasi serupa secara berkelanjutan guna menekan peredaran miras di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan, termasuk peredaran miras ilegal, melalui Layanan Polisi 110 agar dapat segera ditindaklanjuti.

Dengan adanya operasi ini, diharapkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kapetakan dan sekitarnya tetap terjaga kondusif. (Aditama)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *