Uncategorized

Polresta Cirebon Bongkar Sindikat Uang Palsu Jelang Lebaran, Nilai Barang Bukti Ditaksir Rp12 Milliar

Cirebon (Garasi tv1) – Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran uang palsu menjelang Hari Raya Idulfitri 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial S (52), warga Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, dengan barang bukti uang palsu yang ditaksir mencapai Rp12 miliar.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, mengatakan tersangka memproduksi sendiri uang palsu di rumahnya dengan cara mendesain ulang uang pecahan Rp100 ribu. Selanjutnya uang tersebut dicetak dan dipotong hingga menyerupai mata uang rupiah asli.

“Uang palsu tersebut rencananya akan diedarkan di sejumlah wilayah, di antaranya Jawa Barat, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Yogyakarta, menjelang perayaan Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 2026,” ujar Imara Utama, Selasa (17/3/2026).

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas produksi uang palsu. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polresta Cirebon melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tangan tersangka saat sedang memproduksi uang rupiah palsu di rumahnya.

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang palsu yang sudah siap edar maupun yang masih dalam proses produksi, serta berbagai peralatan yang digunakan untuk mencetak uang palsu.

Barang bukti yang diamankan di antaranya 607 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, 100 lembar hasil cetakan uang palsu yang belum dipotong, 52 rim kertas doorslag yang memiliki watermark, satu dus berisi uang palsu pecahan Rp100 ribu yang baru tercetak sebelah, laptop, monitor, flashdisk, empat unit printer, sembilan gulung pita berwarna emas, mesin hologram, dua unit mesin penghitung uang, 67 lembar pengikat uang pecahan Rp100 ribu berlogo bank, alat sensor infrared, serta telepon genggam.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 37 Jo Pasal 27 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan atau Pasal 374 serta Pasal 375 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VIII sebesar Rp50 miliar,” tegas Kapolresta.

Kapolresta Cirebon juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu, terutama menjelang Idulfitri yang identik dengan meningkatnya transaksi tunai.

“Masyarakat kami imbau untuk lebih teliti saat menerima uang, terutama dalam transaksi jual beli. Kenali ciri-ciri keaslian uang rupiah dengan metode 3D, yaitu dilihat, diraba, dan diterawang. Jika menemukan uang yang diduga palsu, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” ujarnya.

Sementara itu, Deputi Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Cirebon, Himawan, menjelaskan secara kasat mata uang palsu tersebut memang terlihat menyerupai uang asli. Namun setelah diteliti lebih lanjut, terdapat perbedaan pada bahan yang digunakan.

Menurutnya, uang rupiah asli dicetak menggunakan bahan khusus berbasis serat kapas, sedangkan uang palsu yang diamankan menggunakan kertas biasa yang diproses agar memiliki ketebalan menyerupai uang asli.

Selain itu, meski pelaku mencoba meniru unsur pengaman seperti benang pengaman dan efek hologram, hasilnya tetap berbeda jika dilihat dari sudut pandang tertentu maupun saat diperiksa menggunakan sinar ultraviolet.

Bank Indonesia pun mengapresiasi langkah cepat Polresta Cirebon yang berhasil menggagalkan peredaran uang palsu dalam jumlah besar tersebut sebelum sempat beredar di masyarakat.

“Kami sangat mengapresiasi kerja cepat Polresta Cirebon karena berhasil mencegah peredaran uang palsu dalam jumlah besar ini sebelum sampai ke tangan masyarakat,” kata Himawan. (aditama)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *