
ππππππ πππ, Ciledug β Kemacetan lalu lintas yang terjadi setiap hari di jalur Pasar Ciledug tidak dapat lagi ditoleransi dan tidak bisa terus dianggap sebagai persoalan rutinitas. Kondisi ini dinilai sebagai akibat langsung dari pembiaran yang dilakukan oleh Dishub Kabupaten Cirebon dan Dinas Perdagangan yang gagal menjalankan tugas serta kewenangannya sesuai perundang-undangan.
Narasumber R. Hamzaiya, S.Hum. menegaskan bahwa sumber utama kemacetan berasal dari buruknya tata kelola pasar. Pasar Ciledug tidak menyediakan fasilitas parkir yang layak, sementara kendaraan pengunjung bercampur dengan kendaraan angkut barang pedagang yang bebas berhenti dan bongkar muat di badan jalan. Situasi ini membuat fungsi jalan hilang dan berubah menjadi area parkir serta jalur distribusi barang yang tidak terkendali.
Menurutnya, Dishub Kabupaten Cirebon secara nyata gagal menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di lokasi pasar tidak terlihat rambu lalu lintas yang memadai, tidak ada marka parkir, tidak ada pengaturan zona bongkar muat, dan tidak ada rekayasa lalu lintas yang serius. Kondisi tersebut menunjukkan absennya peran Dishub dalam menjaga kelancaran, keselamatan, dan ketertiban pengguna jalan.
βKetika badan jalan dibiarkan menjadi tempat parkir liar dan bongkar muat bebas setiap hari, itu bukan lagi persoalan teknis, tapi kegagalan Dishub dalam menjalankan undang-undang,β tegas R. Hamzaiya.
Ia juga mengkritik keras Dinas Perdagangan Kabupaten Cirebon yang dinilai lalai dalam mengelola Pasar Ciledug. Pasar sebagai fasilitas publik seharusnya dirancang dan dikelola dengan sistem yang tertib, termasuk penyediaan lahan parkir dan pengaturan aktivitas pedagang. Namun yang terjadi justru sebaliknya, pedagang dibiarkan memperluas lapak hingga ke bahu jalan, mempersempit ruang lalu lintas, dan mengorbankan kepentingan umum.
Pembiaran penyempitan bahu jalan tersebut dinilai melanggar fungsi ruang milik jalan dan bertentangan dengan prinsip penataan ruang serta ketertiban umum. R. Hamzaiya menyebut bahwa lemahnya penegakan aturan menunjukkan adanya ketidaktegasan pemerintah daerah terhadap pelanggaran yang terjadi secara terbuka.
βIni ironi. Aturan ada, kewenangan ada, tapi tidak dijalankan. Masyarakat dipaksa menanggung kemacetan setiap hari, sementara dinas terkait seolah memilih diam,β ujarnya.
Ia menilai, selama Dishub dan Dinas Perdagangan tidak segera melakukan penataan menyeluruh dan penertiban tegas, kemacetan di Pasar Ciledug akan terus berulang dan semakin parah. Situasi ini, menurutnya, telah mencerminkan kegagalan tata kelola ruang publik dan lemahnya keberpihakan pemerintah daerah terhadap hak masyarakat atas jalan yang aman dan lancar.
βJika kondisi ini terus dibiarkan, maka kemacetan Pasar Ciledug bukan lagi sekadar masalah pasar, melainkan bukti nyata kegagalan Dishub dan Dinas Perdagangan Kabupaten Cirebon dalam menegakkan hukum dan melindungi kepentingan publik,β pungkas R. Hamzaiya. (ππ)
