Uncategorized

Polresta Cirebon Musnahkan Belasan Ribu Botol Miras dan Ribuan Knalpot Brong Hasil Operasi Pekat

CIREBON (Garasi TV1) – Polresta Cirebon memusnahkan belasan ribu botol minuman keras (miras) dan ribuan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong. Barang bukti tersebut merupakan hasil Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar selama periode Maret hingga Juni 2026.

Pemusnahan berlangsung di halaman Mapolresta Cirebon, Senin (29/6/2026), dipimpin langsung oleh Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolresta Cirebon AKBP Eko Munarianto, S.I.K., M.H.

Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala dinas terkait, perwakilan Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri Sumber, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cirebon, Pejabat Utama (PJU), serta seluruh Kapolsek jajaran Polresta Cirebon.

Dalam sambutannya, Kombes Pol. Imara Utama menyebutkan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 3.808 botol miras pabrikan berbagai merek, 11.105 botol miras tradisional jenis ciu, 890 liter tuak, serta 3.462 knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

Menurutnya, keberhasilan penyitaan tersebut merupakan hasil sinergi antara Polresta Cirebon bersama TNI, Satpol PP, Pemerintah Kabupaten Cirebon, dan berbagai instansi terkait dalam memberantas penyakit masyarakat yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.

“Keberhasilan penyitaan dalam jumlah besar ini merupakan buah nyata dari kerja sama dan sinergitas yang solid antara Polresta Cirebon bersama TNI, Satpol PP, Pemerintah Daerah, serta seluruh instansi terkait dalam memberantas penyakit masyarakat yang berpotensi memicu gangguan keamanan,” ujar Kombes Pol. Imara Utama.

Kapolresta menegaskan, apabila belasan ribu botol minuman keras tersebut beredar di tengah masyarakat, dampaknya dapat memicu berbagai tindak kriminalitas, perkelahian, hingga gangguan ketertiban umum. Begitu pula dengan penggunaan knalpot brong yang selama ini banyak dikeluhkan masyarakat karena menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan.

Ia menilai, pemusnahan barang bukti di ruang terbuka merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas kepolisian kepada masyarakat, sekaligus menjadi sarana edukasi agar masyarakat tidak lagi mengonsumsi minuman keras maupun menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Cirebon mulai sadar untuk menjauhi minuman keras serta tidak lagi memasang knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis pada kendaraannya demi mewujudkan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman demi kepentingan bersama,” pungkasnya.

Melalui kegiatan ini, Polresta Cirebon menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras ilegal serta penggunaan knalpot brong sebagai bagian dari upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di Kabupaten Cirebon.(Aditama)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *