
CIREBON Kota (Garasi TV 1) – Aksi cepat Kapolsek Kapetakan bersama anggotanya dan warga berhasil menggagalkan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Bungko Lor, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon, Senin (30/6/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Dua pelaku berhasil diamankan setelah korban dan warga segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Kapolsek Kapetakan, AKP Rudiana, S.H., M.H., CPHR, mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi yang baik antara masyarakat dan kepolisian dalam merespons tindak kejahatan.
“Keberhasilan ini adalah bukti nyata bahwa partisipasi aktif masyarakat sangat membantu kami dalam memberantas kejahatan. Warga tidak tinggal diam ketika melihat pelaku beraksi, dan kami segera bergerak cepat setelah menerima laporan. Ini adalah bentuk sinergi yang luar biasa,” ujar AKP Rudiana.
Peristiwa bermula sekitar pukul 15.00 WIB saat korban, Chayad alias Ewok (46), warga Desa Karang Kendal, bersama rekannya Muhammad Santoso alias Santo (33) memancing di area empang Desa Bungko Lor. Sepeda motor Honda Vario Techno 150 warna putih bernomor polisi E 3332 CU diparkir tidak jauh dari lokasi pemancingan.
Sekitar pukul 17.30 WIB, saksi melihat sepeda motor milik korban dibawa oleh dua orang tak dikenal. Korban dan saksi kemudian langsung menghubungi Polsek Kapetakan untuk melaporkan kejadian tersebut.
Menerima laporan, Kapolsek Kapetakan bersama anggota piket segera menuju lokasi. Setibanya di tempat kejadian, petugas berhasil mengamankan dua pelaku. Namun karena massa mulai berdatangan, petugas langsung mengevakuasi kedua pelaku ke Kantor Desa Bungko Lor guna menghindari aksi main hakim sendiri.
Situasi yang semakin ramai membuat petugas kembali mengevakuasi kedua pelaku melalui pintu belakang kantor desa menggunakan dua unit sepeda motor untuk mengelabui massa. Selanjutnya, kedua pelaku dibawa ke Mako Polsek Kapetakan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial I (25) dan F (25), keduanya merupakan warga Kabupaten Indramayu.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Honda Vario Techno 150 milik korban, satu unit Honda Vario 125 milik pelaku, dua unit telepon genggam, serta satu buah kunci letter T yang diduga digunakan sebagai alat untuk melakukan pencurian kendaraan bermotor.
Setelah menerima laporan, jajaran Polsek Kapetakan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, mengamankan lokasi, memeriksa para saksi, serta berkoordinasi dengan Siaga Polres Cirebon Kota. Penanganan kasus selanjutnya dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Kapetakan.
AKP Rudiana juga mengapresiasi kepedulian masyarakat yang segera melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah bergerak cepat menghubungi kami. Tanpa koordinasi yang baik, pelaku mungkin bisa melarikan diri. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Cirebon Kota, AKP M. Aris Hermanto, menilai keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi contoh nyata pentingnya kolaborasi antara masyarakat dan aparat kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan.
“Korban dan saksi tidak panik, mereka langsung melapor sehingga petugas dapat bergerak cepat. Kami berharap pengungkapan ini memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor apabila mengetahui adanya tindak kejahatan,” pungkasnya.(Aditama)
