
LEMAHABANG, (Garasi TV1) – Keberadaan bangunan Pasar darurat shelter bagi pedagang di kawasan Pasar Lemahabang Kulon, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon, menuai sorotan dari tokoh masyarakat setempat.
Tokoh masyarakat Cirebon Timur, Dio Sunjaya, menilai pembangunan shelter tersebut tidak mempertimbangkan aspek kelancaran lalu lintas serta kelayakan lingkungan, sehingga berpotensi menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.
Bangunan shelter diketahui berdiri di sepanjang ruas Jalan Pengarengan–Lemahabang, yang merupakan jalur utama penghubung antarwilayah dengan tingkat kepadatan lalu lintas yang cukup tinggi setiap harinya.
Akibat keberadaan shelter tersebut, lebar badan jalan menjadi menyempit dan menghambat ruang gerak kendaraan, baik roda dua maupun roda empat. Kondisi ini kerap memicu kemacetan, terutama pada jam sibuk pagi dan sore hari.
Selain itu, aktivitas jual beli di lokasi tersebut turut menambah kepadatan dan membuat kawasan terlihat semrawut, sehingga dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan maupun pejalan kaki.
Dio Sunjaya menegaskan, persoalan utama bukan pada keberadaan pedagang, melainkan pada proses pembangunan shelter yang diduga tidak melalui prosedur yang semestinya.
Ia mempertanyakan kelengkapan dokumen perizinan, termasuk Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), yang seharusnya menjadi dasar sebelum pembangunan dilakukan.
“Kami mempertanyakan apakah pembangunan shelter ini sudah memiliki dokumen kelayakan yang lengkap, termasuk kajian dampak terhadap lalu lintas dan lingkungan. Jika tidak, maka pembangunan ini berpotensi melanggar aturan,” tegasnya.
Meski demikian, Dio mengaku memahami latar belakang pembangunan shelter tersebut sebagai upaya membantu para pedagang yang terdampak kebakaran di Pasar Lemahabang Kulon beberapa waktu lalu.
Menurutnya, langkah membantu pemulihan ekonomi pedagang merupakan hal yang positif, namun tetap harus memperhatikan aturan dan kepentingan masyarakat luas.
“Saya mendukung upaya membantu pedagang yang terdampak kebakaran. Namun solusi yang diberikan harus tetap sesuai aturan dan tidak menimbulkan masalah baru,” ujarnya.
Ia juga mengakui bahwa keberadaan shelter memberikan dampak positif bagi perekonomian warga, dengan kembali bergairahnya aktivitas perdagangan di kawasan tersebut.
Namun demikian, ia menilai aspek keamanan, ketertiban, dan kenyamanan publik tidak boleh diabaikan. Pemerintah diminta mencari alternatif lokasi yang lebih layak tanpa mengganggu fungsi jalan sebagai sarana transportasi utama.
Dio berharap instansi terkait seperti Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Lingkungan Hidup, serta pemerintah daerah segera melakukan evaluasi menyeluruh.
Jika ditemukan pelanggaran atau dampak negatif yang signifikan, ia meminta agar segera diambil langkah solusi yang adil bagi semua pihak.
“Kita ingin kesejahteraan dan ketertiban berjalan beriringan. Diperlukan kebijakan yang bijak agar persoalan ini tidak menimbulkan dampak lebih besar ke depan,” pungkasnya.
Sementara Kuwu Lemahabang Kulon, Rudiyana, ketika dikonfirnasi terkait keberadaan pasar darurat yang saat ini beroperasi di wilayahnya. Ia memastikan bahwa pasar tersebut bersifat sementara dan telah menempuh proses perizinan resmi, meski masa berlakunya terbatas.
Menurut Rudiyana, konsep pasar darurat dibuat menyerupai shelter demi memberikan kenyamanan bagi para pedagang. Langkah itu diambil agar penataan tidak dilakukan secara asal yang justru berpotensi memicu protes.
“Ini pasar darurat, izinnya sudah ditempuh dan berlaku satu tahun. Kami buat seperti shelter supaya pedagang nyaman dan tidak menimbulkan masalah,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Pemerintah Desa Lemahabang Kulon saat ini masih fokus mencari kepastian kerja sama dengan pihak pengembang untuk merealisasikan revitalisasi pasar desa. Komitmen tersebut juga mencakup perbaikan infrastruktur, khususnya jalan yang saat ini digunakan sebagai area pasar darurat.
“Kami berkomitmen, setelah digunakan, jalan akan diperbaiki kembali. Namun, saat ini kami masih mencari titik temu MoU dengan developer,” jelasnya.
Terkait upaya mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat, Rudiyana mengungkapkan bahwa pihak desa sebelumnya telah mengajukan proposal ke Kementerian Perdagangan, bahkan sempat membawa sejumlah konsultan ke Jakarta. Namun hingga kini belum ada kepastian realisasi.
“Kami pernah ajukan ke kementerian, bahkan membawa lima konsultan, tapi belum ada kejelasan. Karena itu kami memilih mencari opsi yang pasti, yakni kerja sama dengan developer,” tegasnya.
Ia berharap dalam tahun ini sudah ada pengembang yang mencapai kesepakatan dengan pemerintah desa, sehingga proses perizinan dapat segera dilakukan dan revitalisasi pasar bisa direalisasikan pada 2027.
“Mudah-mudahan tahun ini sudah ada kesepakatan, sehingga 2027 revitalisasi pasar bisa mulai dilaksanakan,” pungkasnya.(solehudin)
