Uncategorized

Polsek Lemahabang Amankan 2 Pedagang Ciu dan 79 Botol Miras

CIREBON (Garasi TV 1) – Jajaran Polsek Lemahabang, Kabupaten Cirebon, mengamankan dua pedagang yang diduga menjual minuman keras (miras) jenis ciu tanpa izin dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) yang digelar pada sabru malam. Dari operasi tersebut, petugas menyita sebanyak 79 botol ciu sebagai barang bukti.

Penindakan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang mengaku resah dengan aktivitas penjualan miras di sebuah warung yang berada di Desa Cipeujeuh Wetan, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon.

Kapolsek Lemahabang, KOMPOL Dr. Yuliana, S.A.B., M.Si., melalui AIPTU Tris Mulyana, S.H., M.H., Panit Opsnal Reskrim Polsek Lemahabang, mengatakan pihaknya langsung bergerak melakukan razia sebagai tindak lanjut atas laporan warga.

“Malam ini kita melakukan razia setelah mendapat laporan dari warga. Dalam operasi pekat ini sasaran kami adalah minuman keras. Saat ini kami sudah mengamankan 79 botol jenis ciu dari sebuah warung di Desa Cipeujeuh Wetan, Kecamatan Lemahabang,” ujarnya di lokasi.

Ia menambahkan, pedagang yang diduga menjual ciu tersebut telah diamankan dan akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Untuk pedagang sudah kita amankan dan akan dibawa ke kantor untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” katanya.

Menurut Tris Mulyana, pihaknya telah beberapa kali menerima laporan masyarakat terkait dugaan peredaran minuman keras di wilayah Kecamatan Lemahabang. Karena itu, razia tersebut merupakan bentuk respons cepat atas keluhan warga.

“Sudah beberapa kali kami menerima laporan dari masyarakat bahwa diduga ada praktik jual beli minuman keras jenis ciu maupun minuman keras lainnya di wilayah Kecamatan Lemahabang. Malam ini kami tindak lanjuti dengan razia, dan kegiatan seperti ini tidak akan berhenti malam ini saja. Ke depan akan kami lakukan secara kontinyu,” tegasnya.

Dalam operasi yang dipimpin AIPTU Tris Mulyana bersama tiga personel lainnya sekitar pukul 22.05 WIB itu, petugas sempat tidak menemukan barang bukti saat melakukan pemeriksaan awal di warung tersebut.

Namun setelah dilakukan penggeledahan lebih teliti, petugas akhirnya menemukan puluhan botol ciu yang disembunyikan di bawah laci dan di dalam ruang penyimpanan di bawah lantai warung.

Dari hasil pemeriksaan, polisi berhasil mengamankan sebanyak 79 botol minuman keras jenis ciu tanpa merek yang diduga siap diperjualbelikan.

“Petugas kemudian mengamankan yang bersangkutan beserta barang bukti untuk dibawa ke Polsek Lemahabang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Tris.

Ia menegaskan, operasi tersebut merupakan bagian dari kegiatan cipta kondisi untuk menekan penyakit masyarakat serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Lemahabang. Menurutnya, peredaran minuman keras ilegal kerap menjadi salah satu pemicu berbagai tindak kriminal dan gangguan kamtibmas.

Polsek Lemahabang memastikan akan terus meningkatkan patroli serta penindakan terhadap berbagai bentuk penyakit masyarakat, termasuk peredaran minuman keras tanpa izin.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas yang mengganggu kamtibmas. Sinergi masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menjaga situasi wilayah Kabupaten Cirebon tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.(Aditama)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *