Uncategorized

Diduga Tertipu Rp300 Juta dan Mengalami Kekerasan Seksual, Seorang Ibu di Cirebon Laporkan Kerabat ke Polisi

CIREBON (Garasi tv1) – Seorang perempuan berinisial NN (28), warga Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, melaporkan kerabatnya sendiri berinisial YGS (40), warga Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, ke Polres Cirebon Kota. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan yang disebut disertai dugaan kekerasan seksual.

Korban didampingi suami serta penasihat hukumnya saat membuat laporan polisi pada Selasa (7/7/2026). Dalam keterangannya kepada awak media, NN mengaku mengalami kerugian materi hingga hampir Rp300 juta, sekaligus tekanan fisik dan psikologis akibat peristiwa yang dialaminya.

“Saya korban penipuan kurang lebih Rp300 juta dan saya juga dirugikan secara fisik dan mental. Saya dilecehkan, sebagai seorang ibu, sebagai seorang istri, dan sebagai seorang wanita saya dilecehkan,” ujar NN sambil menangis.

Selain mengalami kerugian materi, korban mengaku kerap mendapatkan intimidasi dari keluarga terlapor. Bahkan, menurutnya, persoalan tersebut berdampak pada hubungannya dengan keluarga sendiri.

“Saya selalu mendapatkan intimidasi dari keluarga pelaku. Saya sekarang sudah dibuang sama keluarga. Saya tidak mau terjadi seperti ini, saya hanya minta keadilan,” ucapnya.

Penasihat hukum korban, Ahmad Dzuizzin SH, MH, mengatakan pihaknya mendampingi korban membuat laporan setelah hasil pemeriksaan psikologis menunjukkan korban membutuhkan penanganan lebih lanjut.

“Kami sedang menangani kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang disertai dugaan tindakan asusila,” katanya.

Ahmad menjelaskan, perkara bermula pada Januari 2025 ketika terlapor menjanjikan pekerjaan di Australia kepada adik korban di sektor pertambangan dengan syarat menyerahkan sejumlah uang. Karena masih memiliki hubungan kekerabatan, korban mempercayai janji tersebut dan menyerahkan uang secara bertahap.

Menurutnya, total kerugian korban diperkirakan mencapai hampir Rp300 juta, namun bukti transaksi yang telah dikumpulkan sementara ini mencapai sekitar Rp200 juta.

“Modusnya bermacam-macam, mulai dari janji bekerja di Australia, investasi, hingga usaha pertambangan minyak di luar negeri. Namun seluruh janji tersebut tidak pernah terealisasi,” jelas Ahmad.

Ia juga menyampaikan, saat korban meminta uangnya dikembalikan, terlapor diduga mengiming-imingi pengembalian uang dengan syarat melakukan hubungan badan. Dugaan peristiwa tersebut disebut terjadi sebanyak dua kali di wilayah Cilegon, Banten.

Korban, kata Ahmad, berangkat dengan harapan uangnya dapat dikembalikan. Bahkan pada perjalanan pertama, korban diantar suaminya hingga Jakarta sebelum melanjutkan perjalanan seorang diri ke Cilegon.

“Yang didapat klien kami bukan pengembalian uang, tetapi dugaan tindakan asusila,” ujarnya.

Akibat peristiwa tersebut, kondisi psikologis korban disebut memburuk. Berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis di RSD Gunung Jati Kota Cirebon, korban disarankan segera melaporkan perkara tersebut kepada pihak kepolisian.

Pihak kuasa hukum berharap penanganan perkara tidak hanya dilakukan oleh penyidik tindak pidana umum, tetapi juga melibatkan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) mengingat korban mengalami trauma berat dan membutuhkan pendampingan.

Hingga berita ini diterbitkan, laporan korban masih dalam proses penanganan Polres Cirebon Kota. Seluruh dugaan yang dimuat dalam berita ini merupakan keterangan dari pihak pelapor dan kuasa hukumnya. Pihak terlapor belum memberikan keterangan atau tanggapan atas tuduhan tersebut.(Aditama)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *