
CIREBON (Garasi tv1)– Pemerintah Desa Gebang Kulon, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon, meminta pemerintah daerah dan instansi terkait segera melakukan penertiban kabel-kabel jaringan WiFi yang semrawut dan diduga banyak yang tidak berizin. Permintaan itu disampaikan setelah seorang remaja perempuan diduga menjadi korban akibat terjerat kabel yang menjuntai di jalan.
Kuwu Gebang Kulon, Andi Subandi, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada sore hari sekitar pukul 15.00 WIB. Korban bernama Zahra, warga Kecamatan Babakan, saat itu sedang berkunjung ke Desa Gebang Kulon. Ketika hendak pulang, korban diduga terjerat kabel WiFi yang melintang di jalan hingga mengalami cedera pada bagian leher.
“Korban mengalami luka di bagian leher. Sempat mendapatkan penanganan di rumah sakit, namun kemudian dirujuk ke RSUD Waled untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut,” ujar Andi Subandi.
Menurutnya, kondisi kabel telekomunikasi yang semrawut, terutama kabel WiFi yang diduga ilegal, sudah lama menjadi persoalan di wilayah Gebang. Ia khawatir, apabila tidak segera ditertibkan, kejadian serupa akan kembali menimpa masyarakat.
Andi meminta pemerintah daerah bersama dinas terkait melakukan pendataan terhadap seluruh jaringan telekomunikasi, sekaligus menindak tegas pemasangan kabel yang tidak memiliki izin maupun yang dipasang tanpa memperhatikan aspek keselamatan.
“Kami berharap ada kerja sama dari pemerintah daerah dan instansi terkait untuk mengatur kabel-kabel WiFi ini. Mana yang legal dan mana yang ilegal harus didata serta ditindak tegas agar tidak menimbulkan korban lagi,” tegasnya.
Ia menambahkan, persoalan kabel semrawut tidak hanya terjadi di Desa Gebang Kulon, tetapi juga di sejumlah desa lain di wilayah Kecamatan Gebang. Karena itu, penertiban dinilai perlu dilakukan secara menyeluruh agar keselamatan pengguna jalan tetap terjamin.
Pemerintah Desa Gebang Kulon berharap kejadian yang menimpa Zahra menjadi perhatian serius bagi seluruh pihak sehingga penataan jaringan telekomunikasi dapat segera direalisasikan demi mencegah terulangnya kecelakaan serupa.
Apabila diinginkan, naskah ini juga dapat ditambahkan konfirmasi dari pihak penyedia layanan internet (ISP) atau dinas terkait agar pemberitaan lebih berimbang.(Aditama)
