Uncategorized

Warga Mengadu, Diduga Belum Mengantongi Ijin Tower PT Protelindo Disegel Satpol PP Kabupaten Cirebon

LOSARI, (Garasi TV1) – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Cirebon melakukan penyegelan pembangunan tower provider milik PT Protelindo di Blok Tegur RT 002/006 Desa Tawangsari Kecamatan Losari Kabupaten Cirebon, Senin (02/03/26), tindak ini dilakukan adanya dugaan pembangunan belum mengantongi perijinan.

Salahsatu Warga H. Warso yang melakukan pengaduan, mengungkapkan rasa Terima kasihnya kepada Satpol PP Kabupaten Cirebon kepada Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Gak dapet) yang telah mengakomodir Pangaduan masyarakat terkait pembangunan tower provider di Desa Tawangsari yang diduga belum mengantongi ijin.

masyarakat yang melihat kejadian didepan mata adanya pembangunan tower dengan perijinannya belum didapat, masyarakat penyampaian aduan ke Satpol PP selaku penegak peraturan daerah, hari ini langsung ditindaklanjuti turun ke lokasi pembangunan tower, dan langsung melakukan penyegelan dan pemberhentian sementara pembangunan tersebut.

“Alhamdulillah akhirnya masyarakat menyambut gembira kehadiran Satpol PP ke lokasi pembangunan tower, karena aduan mereka ditanggapi. ” Ungkapnya.

Salahsatu warga H. Warso, menyampaikan kekesalan warga karena warga sempat kawatir masyarakat sekitar tower terdampak radiasi dari tower, namun warga yang selalu mempertanyakan kepada pelaksana pembangunan tower selalu beralasan tidakembawa alat pengukurnya, warga hanya bisa merasakan kesal hingga tower sudah terbangun hampir 100 persen.

“Beruntung Satpol PP Langsung bergerak, kami sebagai warga hanya ingin mengetahui apa sebab dan akibat serta dampak keberadaan tower bila dibangun di sekitar rumah kita, perlu dijelaskan oleh yang ahlinya sebelum dibangun seharusnya, ” Keluh Warso.

Sementara Kepala Bidang Penegakan Perda (Kabid Gakda) Satpol PP Kabupaten Cirebon Sus Sabarto, membenarkan. hal itu dilakukan anggotanya karena pelaksana dalam hal ini PT. Protelindo belum mengantongi perijinan pembangunan tower tersebut.

“Untuk sementara dugaan belum mengantongi perijinan, nanti pelaksana akan diundang ke kantor untuk menjelaskannya, karena yang ada tadi hanya pekerja yang tak tahu menahu ‘jelasnya. (aditama)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *