
CIREBON (Garasi tv1) – Seorang pemuda berusia 19 tahun yang baru lulus Sekolah Menengah Atas (SMA) diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cirebon Kota setelah diduga melakukan pencabulan terhadap seorang gadis penyandang disabilitas. Pelaku ditangkap di kediamannya beberapa jam setelah orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut kepada polisi.

Kasus tersebut terjadi di sebuah jembatan umum yang berada di wilayah hukum Polres Cirebon Kota. Korban yang merupakan penyandang disabilitas diduga menjadi sasaran pelaku saat hendak pulang ke rumah.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku dan korban diketahui masih bertetangga. Saat bertemu di lokasi yang sepi, pelaku diduga memanfaatkan kondisi korban yang memiliki keterbatasan sehingga tidak mampu memberikan perlawanan.
Dalam aksinya, pelaku diduga memaksa korban membuka pakaian sebelum melakukan perbuatan cabul. Aksi tersebut akhirnya terhenti setelah dipergoki warga yang melintas. Mengetahui perbuatannya diketahui, pelaku langsung melarikan diri dan meninggalkan korban di lokasi.
Setelah menerima laporan dari keluarga korban, Unit PPA Satreskrim Polres Cirebon Kota bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di rumahnya pada hari yang sama.
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP M. Fadlillah, membenarkan penangkapan tersebut. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka untuk melengkapi proses penyidikan.
Polisi juga telah memberikan pendampingan kepada korban sesuai prosedur penanganan perkara yang melibatkan korban kekerasan seksual.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak sebagaimana disangkakan oleh penyidik, dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.
Polres Cirebon Kota mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap dugaan tindak kekerasan seksual, khususnya yang melibatkan anak maupun penyandang disabilitas, agar korban dapat segera memperoleh perlindungan dan pendampingan hukum.(aditama)
